May 12, 2024

Kementerian meminta masyarakat menolak naik bus tanpa izin

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno meminta masyarakat mengkritik dan menolak bus yang tidak memiliki izin laik jalan.

Masyarakat harus menolak, misalnya mengatakan tidak mau naik bus ini (karena tidak ada izin dan sertifikat laik jalan), kata Sugiatno saat dihubungi ANTARA dari sini, Minggu.

Jika menggunakan jasa angkutan bus, dia meminta pemudik memastikan bus tersebut baru dan telah menjalani uji keamanan kendaraan.

Oleh karena itu, Sugiatno juga meminta para pengguna jasa bus untuk mengecek kelaikan jalan bus tersebut terlebih dahulu di aplikasi MitraDarat milik pemerintah untuk menjamin keamanan dan keselamatan selama perjalanan.

“Dan saya juga menghimbau kepada masyarakat jika hendak menaiki bus wisata, periksa dengan baik uji keamanan kendaraan, apakah ada. Jika tidak ada, sampaikan kepada penyedia jasa bus bahwa tidak layak operasi,” dia dikatakan.

Menurutnya, kendaraan yang dalam kondisi baik akan memberikan kenyamanan lebih bagi penumpangnya selama perjalanan. Dengan melakukan uji keselamatan terlebih dahulu, pemilik kendaraan dapat memastikan kendaraannya siap melakukan perjalanan jarak jauh tanpa khawatir akan kendala teknis.

Uji keamanan kendaraan dilakukan untuk memastikan seluruh komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi dengan baik.

Ia mengatakan, melakukan uji keselamatan terlebih dahulu membantu mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis.

Ditambahkannya, layak atau tidaknya suatu kendaraan dilihat dari izin operasional pengangkutannya dan surat keterangan lulus uji keselamatan.

Selain itu, ia berharap masyarakat lebih mewaspadai kendaraan yang tidak laik jalan, sehingga kejadian di Subang, Jawa Barat, yang melibatkan bus wisata yang membawa rombongan pelajar, tidak terulang kembali.