May 15, 2024

Indonesia menyederhanakan proses investasi dengan dukungan end-to-end

Kementerian Investasi memastikan kemudahan berinvestasi di Indonesia dengan menerapkan fasilitas end-to-end untuk menarik investor.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Riyatno, Selasa, mengatakan fasilitas yang diberikan kementeriannya antara lain bantuan penjajakan rencana penanaman modal, layanan konsultasi, dukungan perizinan, serta menjembatani komunikasi dengan pihak terkait.

“Investor hanya perlu mendatangkan modal dan teknologinya, sedangkan perizinannya akan difasilitasi oleh Kementerian Investasi,” imbuhnya.

Selain itu, kemudahannya terlihat pada upaya reformasi struktural dan perbaikan implementasi melalui penerbitan UU Cipta Kerja yang membuat proses investasi menjadi lebih sederhana dan cepat, ujarnya.

Melalui aturan tersebut, perizinan penanaman modal bagi seluruh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia telah diintegrasikan ke dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi.

Selain itu, kemudahan berinvestasi akan mendorong hilirisasi sektor pertambangan, migas, pertanian, dan perikanan yang memerlukan investasi sebesar 618 miliar dolar AS hingga tahun 2040.

Ia menjelaskan, ada beberapa keuntungan berinvestasi di Indonesia, di antaranya sejumlah insentif pajak serta jaminan investasi di kawasan perdagangan bebas.

“Indonesia telah memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan setidaknya 22 negara, termasuk melalui ASEAN FTA dengan China, Jepang, Korea, India, Hong Kong, Australia, Selandia Baru, Pakistan, dan Mozambik,” ujarnya.

Kementerian Investasi menawarkan 81 proyek investasi dengan nilai akumulasi Rp239 triliun (sekitar US$14,84 miliar).

Proyek-proyek tersebut telah ditambahkan ke dalam peta peluang investasi Indonesia yang dapat diakses di regionalinvestment.bkpm.go.id.

Untuk mendukung target investasi tersebut, pemerintah telah menyiapkan beberapa kebijakan keringanan pajak, antara lain tax holiday berupa pembebasan pajak penghasilan badan selama 5 hingga 20 tahun bagi industri pionir yang melakukan investasi besar dan strategis di dalam negeri.