Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang diduga milik tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL), termasuk sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Rabu, 15 Mei 2024. (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah yang diduga terkait dengan kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kemarin (Rabu, 15 Mei), tim penyidik telah menyelesaikan penyitaan aset yang diduga milik SYL berupa rumah yang terletak di Kecamatan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis. .
KPK menduga uang yang digunakan untuk membeli rumah tersebut berasal dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH), yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.
Perkiraan nilai rumahnya sekitar Rp 4,5 miliar ($282.000), kata Ali Fikri.
Ali Fikri memastikan Direktorat Penelusuran Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK akan menelusuri lebih lanjut aset SYL.
“Diharapkan penyitaan ini dapat menjadi bagian dari pengembalian aset dalam putusan pengadilan nanti,” imbuhnya.
Syahrul tersangkut dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasinya sudah dalam tahap persidangan, sedangkan kasus pencucian uang masih dalam tahap penyidikan KPK.
Jaksa KPK mendakwa Syahrul melakukan pemerasan kepada anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat Menteri Pertanian.
Uang puluhan miliar rupiah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL. Biaya tersebut antara lain berupa hadiah, sumbangan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), parfum untuk istri, cicilan mobil untuk anaknya, khitanan cucunya, carteran pesawat, perjalanan ke luar negeri, umrah, pembayaran ke media online, lukisan mahal, dan lain-lain. sapi kurban (qurban).