Seorang penjual mengatur rokok elektronik di sebuah toko di Pekayon, Jakarta Timur. Merokok di kalangan anak usia 10-18 tahun di Indonesia menurun, tetapi penggunaan rokok elektronik meningkat, menurut survei terbaru Kementerian Kesehatan tahun 2023.
Jakarta. Prevalensi merokok di kalangan anak usia 10-18 tahun di Indonesia menurun menjadi 7,4 persen pada tahun 2023, turun dari 9,1 persen pada tahun 2018, menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Namun, angka ini masih lebih tinggi dibandingkan prevalensi 7,2 persen yang tercatat pada tahun 2013 dan melebihi target 5,4 persen yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Dalam sebuah acara media briefing Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta pada hari Rabu, Eva Susanti, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular di Kementerian Kesehatan, membahas tren yang mengkhawatirkan mengenai anak-anak yang beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik. Survei menunjukkan peningkatan penggunaan rokok elektronik, dari 0,06 persen pada tahun 2018 menjadi 0,13 persen pada tahun 2023.
Data survei menunjukkan bahwa rentang usia tertinggi untuk mulai merokok adalah 15-19 tahun, sebesar 56,5 persen, diikuti oleh usia 10-14 tahun sebesar 18,4 persen.
Eva menekankan bahaya yang ditimbulkan oleh meningkatnya jumlah perokok muda di Indonesia, yang didorong oleh pemasaran agresif produk tembakau yang menargetkan remaja. Dia menyoroti bahwa populasi besar Indonesia menjadikannya pasar yang menguntungkan bagi produk tembakau.
Dia menekankan pentingnya mendidik anak-anak tentang efek berbahaya dari merokok, mencatat bahwa semakin muda seseorang mulai merokok, semakin kecanduan mereka dan semakin sulit untuk berhenti.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Kesehatan meningkatkan upaya untuk mencegah anak-anak merokok. Langkah-langkah tersebut termasuk melarang penggunaan tembakau dan rokok elektronik oleh anak-anak dan wanita hamil, melarang iklan tembakau di media sosial, dan melarang penjualan rokok batangan.
Selain itu, Eva menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan beberapa Peraturan Pemerintah, pemerintah daerah diharuskan untuk menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat-tempat seperti sekolah, fasilitas kesehatan, dan transportasi umum.
Kementerian juga menyediakan layanan konseling gratis bagi mereka yang ingin berhenti merokok melalui Quitline.INA di 0-800-177-6565. Pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) menyediakan bantuan dalam mengelola gejala penarikan nikotin.