Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menandatangani peraturan yang mengizinkan organisasi keagamaan untuk mengelola wilayah pertambangan milik negara.
Peraturan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan kewenangan kepada organisasi keagamaan untuk memperoleh izin khusus pengusahaan pertambangan.
“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, izin usaha pertambangan khusus dapat diutamakan bagi badan usaha milik organisasi keagamaan,” bunyi Pasal 83A beleid tersebut. Organisasi keagamaan harus memegang saham pengendali di badan usaha agar memenuhi syarat untuk mendapatkan izin.
Izin tersebut tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, pemegang izin dilarang melakukan kerja sama dengan pemegang izin sebelumnya pada wilayah pertambangan yang sama atau afiliasinya.